KELUARGA

Bandar Udara Raden Inten II

TIM FUTSAL GEOGRAFI 2012 (GAY FC)

Juara 1 liga Geografi tahun 2012

PERJALANAN MENUJU G.RAJABASA

PECINTA ALAM ANGANSAKA

Rabu, 18 Juni 2014

8 standar pendidikan indonesia dan implementasinya





DELAPAN STANDAR PENDIDIKAN DI INDONESIA DAN IMPLEMENTASINYA
(Ujian Akhir Smester)


Oleh

Dimas Ferdinan
1213034022








PROGRAM STUDI PENDIDIKAN GEOGRAFI
JURUSAN PENDIDIKAN ILMU PENGETAHUAN SOSIAL
FAKULTAS KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN
UNIVERSITAS LAMPUNG
2014
Kata pengantar

Puji syukur ke hadirat Allah Subhanahu wata΄ala, karena berkat rahmat dan karunia-Nya saya dapat menyelesaikan makalah ujian akhir smester yang berjudul “Delapan Standar Pendidikan Di Indonesia Dan Implementasinya” dalam matakuliah menejemen pendidikan.
saya  mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu sehingga makalah ini dapat diselesaikan tepat pada waktunya. Makalah ini masih jauh dari sempurna, oleh karena itu, kritik dan saran yang bersifat membangun sangat saya harapkan dari bapak demi sempurnanya makalah ini.

Semoga makalah ini memberikan pengetahuan bagi saya dan teman-teman, dan bermanfaat untuk pengembangan wawasan dan peningkatan ilmu pengetahuan bagi kita semua serta dapat membantu nilai saya dalam mata kuliah bapak.
Ahirnya saya mengucapkan trimakasih wasallamualaikum.wr.wb

Bandar lampung, 15 juni 2014
penulis









BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang

Berdasarkan pembukaan UUD 1945 bahwa salah satu tujuan nasional Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah mencerdaskan kehidupan bangsa. Hal ini diperkuat dalam UUD 1945 pasal 31 yang intinya menjelaskan bahwa setiap warga negara Indonesia berhak memperoleh pengajaran (pendidikan). Jadi, ini mengindikasikan bahwa negara mempunyai kewajiban dan tanggung jawab untuk memenuhi pendidikan tiap-tiap warga negaranya guna mewujudkan tujuan nasional, yaitu mencerdaskan kehidupan bangsa. Pendidikan sebagai suatu proses yang bertujuan, dikatakan berjalan baik manakala pendidikan mampu berperan secara proporsif, konteksual dan komprehensif dalam menjawab sekaligus memenuhi kebutuhan masyarakat serta tuntutan perubahan dan perkembangan zaman. Untuk mencapai hal tersebut, maka diperlukan suatu sistem/perangkat pendidikan, baik yang bersifat lunak (software) maupun keras (hardware).
Adapun salah satu perangkat pendidikan tersebut yakni Undang-Undang, dalam hal ini Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional, yang pada proses selanjutnya memerlukan penjabaran dalam bentuk Peraturan Pemerintah. Sebagai suatu perangkat lunak, keberadaan UU Sisdiknas ini perlu dikaji dan dirumuskan secara proporsional. Karena UU Sisdiknas tersebut berisikan bagaimana tujuan, visi, misi hingga mekanisme prosedural pendidikan diatur dengan tidak melepaskan konteks sosial-politik pada saat itu dan masa depan. Di Indonesia UU Sisdiknas ini tertuang dalam UU No. 20 Tahun 2003.
Untuk operasionalnya, UU No. 20 Tahun 2003 tersebut masih memerlukan penjabaran, dan salah satu penjabarannya tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan yang akan saya bahas dalam makalah ini beserta kontroversi yang muncul dalam Peraturan Pemerintah No. 19/2005 tersebut.



BAB II
PEMBAHASAN

Pengertian dan Dasar Hukum
Peraturan Pemerintah tentang Standar Nasional Pendidikan ditetapkan dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 35 ayat (4), Pasal 36 ayat (4), Pasal 37 ayat (3), Pasal 42 ayat (3), Pasal 43 ayat (2), Pasal 59 ayat (3), Pasal 60 ayat (4), dan Pasal 61 ayat (4) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Standar nasional pendidikan adalah kriteria minimal tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia. Standar Nasional Pendidikan di atur dengan Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2009 PP No. 19 tahun 2005 tentang
Fungsi dan Tujuan Standar Nasional Pendidikan
Standar Nasional Pendidikan berfungsi sebagai dasar dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pendidikan dalam rangka mewujudkan pendidikan nasional yang bermutu. Standar Nasional Pendidikan bertujuan menjamin mutu pendidikan nasional dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat.






Lingkup Standar Nasional Pendidikan
Lingkup Standar Nasional Pendidikan meliputi:
a. standar isi
Standar isi adalah ruang lingkup materi dan tingkat kompetensi yang dituangkan dalam kriteria tentang kompetensi tamatan, kompetensi bahan kajian, kompetensi mata pelajaran, dan silabus pembelajaran yang harus dipenuhi oleh peserta didik pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu.
Standar Isi mencakup lingkup materi minimal dan tingkat kompetensi minimal untuk mencapai kompetensi lulusan minimal pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu. Standar isi tersebut memuat kerangka dasar dan struktur kurikulum, beban belajar, kurikulum tingkat satuan pendidikan, dan kalender pendidikan.
b. standar proses
Standar proses adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan pelaksanaan pembelajaran pada satu satuan pendidikan untuk mencapai standar kompetensi lulusan
Proses pembelajaran pada satuan pendidikan diselenggarakan secara interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, memotivasi peserta didik untuk berpartisipasi aktif, serta memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas, dan kemandirian sesuai dengan bakat, minat, dan perkembangan fisik serta psikologis peserta didik. Selain itu, dalam proses pembelajaran pendidik memberikan keteladanan. Setiap satuan pendidikan melakukan perencanaan proses pembelajaran, pelaksanaan proses pembelajaran, penilaian hasil pembelajaran, dan pengawasan proses pembelajaran untuk terlaksananya proses pembelajaran yang efektif dan efisien.


c. Standar Kompetensi Lulusan
Standar kompetensi lulusan adalah kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan.
untuk satuan pendidikan dasar dan menengah digunakan sebagai pedoman penilaian dalam menentukan kelulusan peserta didik. Standar Kompetensi Lulusan tersebut meliputi standar kompetensi lulusan minimal satuan pendidikan dasar dan menengah, standar kompetensi lulusan minimal kelompok mata pelajaran, dan standar kompetensi lulusan minimal mata pelajaran.
d. standar pendidik dan tenaga kependidikan
Standar pendidik dan tenaga kependidikan adalah kriteria pendidikan prajabatan dan kelayakan fisik maupun mental, serta pendidikan dalam jabatan.

Pendidik harus memiliki kualifikasi akademik dan kompetensi sebagai agen pembelajaran, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Kualifikasi akademik yang dimaksudkan di atas adalah tingkat pendidikan minimal yang harus dipenuhi oleh seorang pendidik yang dibuktikan dengan ijazah dan/atau sertifikat keahlian yang relevan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Kompetensi sebagai agen pembelajaran pada jenjang pendidikan dasar dan menengah serta pendidikan anak usia dini meliputi: Kompetensi Pedagogik, Kompetensi Kepribadian, Kompetensi Profesional, dan Kompetensi Sosial.
Pendidik meliputi pendidik pada TK/RA, SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, SDLB/SMPLB/SMALB, SMK/MAK, satuan pendidikan Paket A, Paket B dan Paket C, dan pendidik pada lembaga kursus dan pelatihan. Tenaga kependidikan meliputi kepala sekolah/madrasah, pengawas satuan pendidikan, tenaga administrasi, tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, teknisi, pengelola kelompok belajar, pamong belajar, dan tenaga kebersihan
.


e. standar sarana dan prasarana
Standar sarana dan prasarana adalah standar nasionalpendidikan yang berkaitan dengan kriteria minimal tentang perabot, peralatan pendidikan, media pendidikan, buku dan sumber belajar lainnya, bahan habis pakai, serta perlengkapan lain yang diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran yang teratur dan berkelanjutan. Setiap satuan pendidikan wajib memiliki prasarana yang meliputi lahan, ruang kelas, ruang pimpinan satuan pendidikan, ruang pendidik, ruang tata usaha, ruang perpustakaan, ruang laboratorium, ruang bengkel kerja, ruang unit produksi, ruang kantin, instalasi daya dan jasa, tempat berolahraga, tempat beribadah, tempat bermain, tempat berkreasi, dan ruang/tempat lain yang diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran yang teratur dan berkelanjutan

.f. standar pengelolaan
Standar pengelolaan adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan kegiatan pendidikan pada tingkat satuan pendidikan, kabupaten/kota, provinsi, atau nasional agar tercapai efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pendidikan.
g. standar pembiayaan
Standar pembiayaan adalah standar yang mengatur komponen dan besarnya biaya operasi satuan pendidikan yang berlaku selama satu tahun. Pembiayaan pendidikan terdiri atas biaya investasi, biaya operasi, dan biaya personal. Biaya investasi satuan pendidikan meliputi biaya penyediaan sarana dan prasarana, pengembangan sumberdaya manusia, dan modal kerja tetap. Biaya personal meliputi biaya pendidikan yang harus dikeluarkan oleh peserta didik untuk bisa mengikuti proses pembelajaran secara teratur dan berkelanjutan. Biaya operasi satuan pendidikan meliputi: Gaji pendidik dan tenaga kependidikan serta segala tunjangan yang melekat pada gaji, Bahan atau peralatan pendidikan habis pakai, dan Biaya operasi pendidikan tak langsung berupa daya, air, jasa telekomunikasi, pemeliharaan sarana dan prasarana, uang lembur, transportasi, konsumsi, pajak, asuransi, dan lain sebagainya.
h. standar penilaian pendidikan
Standar penilaian pendidikan adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan mekanisme, prosedur, dan instrumen penilaian hasil belajar peserta didik.
Penilaian pendidikan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah terdiri atas: Penilaian hasil belajar oleh pendidik, Penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan, dan Penilaian hasil belajar oleh Pemerintah. Penilaian pendidikan pada jenjang pendidikan tinggi terdiri atas: Penilaian hasil belajar oleh pendidik, dan Penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan tinggi. Penilaian pendidikan pada jenjang pendidikan tinggi sebagaimana dimaksud di atas diatur oleh masing-masing perguruan tinggi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
BAB III
PENUTUP
 Simpulan

1.      Standar nasional pendidikan adalah kriteria minimal tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.

2.      Lingkup standar nasional pendidikan meliputi :Standar isi, Standar proses, Standar kompetensi lulusan, Standar pendidik dan tenaga kependidikan, Standar sarana dan prasarana, Standar pengelolaan, Standar pembiayaan, dan Standar penilaian pendidikan.

3.      Standar Nasional Pendidikan bertujuan menjamin mutu pendidikan nasional dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat.

4.      Standar Nasional Pendidikan berfungsi sebagai dasar dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pendidikan dalam rangka mewujudkan pendidikan nasional yang bermutu.


DAFTAR PUSTAKA

Nurlan agus, Delapan standar pendidikan indonesia. nurlanagus.blogspot.com diakses minggu 15 juni 2014 pukul 08.45wib
Al-Syabani,Omar Muhammad al-Toumy,Filsafat Pendidikan Islam.(alih bahasa) Hasan Langgulung.Jakarta:Bulan Bintang.1979
Khairuddin dkk,Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) Konsep dan Implementasinya di Madrasah, Madrasah Development Center (MDC) Pilar MEdia JATENG: semarang,2007
Nata, Abuddin, Filsafat Pendidikan Islam.Jakarta:Gaya Media Pratama. 2005
Permendiknas Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah
Permendiknas Nomor 41 Tahun 2007 tentang Standar Proses untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah


LAPORAN PRAKTIKUM PANTOGRAF

PRAKTIKUM 7
PANTOGRAF

I.                   Tujuan

Tujuan dilaksanakannya praktikum ke 7 tentang pantograf adalah sebagai berikut
a.       Mahasiswa dapat mengetahui manfaat pantograf
b.      Mahasiswa dapat menggunakan pantograf secara sederhana dalam memperbesar dan memperkecil gambar peta

II.                Alat dan Bahan

a.       Alat tulis menulis
b.      Kertas gambar dan kalkir
c.       Peta

III.             Prosedur Kerja

a.       Menyiapkan alat tulis
b.      Menyiapkan peta yang akan digunakan sebagai perbandingan pengubah peta
c.       Menyiapkan alat pantograf
d.      Meletakakan peta disebelah kanan dan kertas kalkir di sebelah kiri untuk memperkecil ukuran peta dan sebaliknya untuk memperbesar ukuran peta








IV.        Kajian Teori

Ada beberapa cara untuk memperbesar dan memperkecil peta, yaitu dengan menggunakan grid dan menggunakan pantograph dalam praktikum ini saya akan membahas memperkecil dan memberbesar peta mengunakan pantograph.
a.      Memperbesar dan memperkecil skala peta dengan menggunakan pantograph
Pantograf adalah alat untuk memperbesar dan memperkeil skala peta.
Pantograf dapat mengubah ukuran peta sesuai dengan ukuran yang diinginkan. Pada dasarnya, kerja pantograf berdasarkan jajaran genjang. Tiga dari empat sisi jajaran genjang (a, b dan c) mempunyai skala faktor yang sama.
Skala pada ketiga sisi tersebut dapat diubah-ubah sesuai kebutuhan, yaitu memperbesar atau memperkecil peta. Pada alat ini juga digunakan formulasi yaitu:
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjL8P7_fm4oSR91mP9GWE1C8TauL87Wx-q7jD-9fseG8x4JAmcy5-XXcu_8WCQmWM1FOL4tZVfsNKNe_vKAm2iCSH_zoQK0JfOxCUhEHI7BnsQ6sx38QknBKviZjXwZyaDfPu78gLb81IM5/s400/Formulasi.PNG
Setelah didapat besarnya skala faktor, kemudian pantograf diatur sehingga masing-masing lengan pantograf memiliki skala faktor sama dengan 20. Selanjutnya peta yang akan diperbesar letakkan di tempat B dan kertas gambar kosong letakkan di tempat gambar A yang sudah dilengkapi pensil. Kemudian gerakkan B mengikuti peta asal, melalui kaca pengamat atau dijiplak.



Cara kerja Pantograf
1.      Setiap lengan atau sisi dapat bergerak bebas dan bagaimanapun geraknya keempat lengan ini selalu membentuk jajaran genjang, dengan hanya satu titik sudut yang selalu tetap, yaitu dititik P (pool atau bandul pemberat).
2.      Mata penggambar peta selalu mengamati kaca atau jarum pengamat dengan teliti, jarum pengamat digerakkan sesuai dengan kenampakkan yang ada pada peta. Bersamaan dengan itu mata penggambar berupa pensil pada kertas gambar ikut pula bergerak dan dalam geraknya sekaligus membuat gambar yang sama persis dengan peta hanya skalanya yang berbeda.
3.      Pada gambar diatas, gerak mata penggambar lebih bebas daripada gerak jarum pengamat, karena itu gambar yang dibuat oleh mata penggambar lebih besar daripada gambar peta yang ada. Untuk memperkecil skala peta, maka peta harus diletakkan pada sisi luar dan kertas gambar diletakkan pada sisi dalam, letak mata penggambar dan jarum pengamat juga ditukar tempatkan.
4.      Untuk memperolah angka pembesaran atau pengecilan sesuai dengan skala yang diinginkan pada pantograph tertentu menggunakan rumus. Tetapi ada juga jenis pantograph yang memiliki tabel pembesaran dan pengecilan skala (Hope Pantograph). Kemudian lengan – lengan pantograph disesuikan atau disetel skalanya, berapa hasil perhitungan atau sesuai dengan angka yang tercantum pada tabel.
5.      Menghitung angka penyetelan pantograph pada pantograph jenis M 500 (pantograph ukuran besar disebut hanging pantograph) adalah sebagai berikut :
a. Jenis Pantograf dengan pool (bandul / pemberat ) dipinggir
Rumus A = m / M X 500, dimana A = angka penyetelan pantograf M = skala dengan angka yang kecil. Contoh : sebuah peta dengan skala 1 : 125.000 akan diperbesar menjadi skala 1 : 50.000, bila menggunakan rumus di atas maka angka penyetelannya menjadi 200, yaitu dari (A = 50.000 / 125.000 X 500 = 200).
b. Jenis Pantograf dengan pool di tengah
Pada pantograf seperti ini pool diletakkan pada T2 yaitu pada tempat Kp atau Tp, sedangkan Tp diletakkan pada tempat pool. Rumus yang digunakan adalah A = M / (M+ m) X 500, sehingga untuk contoh soal diatas (A) maka angka penyetelan pantograf  menjadi 357, ( A = 125.000 + 50.000) X 500) atau sama dengan 357.


























V.           Hasil dan Pembahasan
Hasil






























Pembahasan

Dengan melihat gambar yang telah diperoleh dalam hasil praktikum ini kita dapat menganalisis bahwa ada beberapa cara dalam nengubah ukuran peta salah satunya dengan menggunakan alat pantograph, alat ini berfungsi sebagai pengubah ukuran peta secara manual. Hasil yang diperoleh dari pantograph sendiri merupakan hgambar yang memiliki ukuran yang diperbesar namun dengan gambar yang sama.
Adapun kelemahan dalam pantohrap yaitu ukuran perbesaran peta hanya terbatas seukuran alat itu sendiri yang menyebabkan ukuran gambar tidak dapat sesuai keinginan kita ataupun terbatas.

Setelah melakukan praktikum ke 7 ini dapat diketahui bahwa cara dalam mengubah ukuran dan sekala pada  peta adalah dengan dua cara yaitu, dengan cara manual (menggunakan grid) dan menggunakan pantograph. Dari kedua metode itu, hasil yang diperoleh relatif sama, namun apabila menggunakan pantograph hasil yang diperoleh lebih baik daripada denan menggunakan grid. Metode Grid merupakan metode sederhana yang digunakan untuk memperbesar dan memperkecil peta. Untuk perbesaran peta pada saat praktikum, menggunakan perbandingan 2 kali perbesaran menjadi 7,4 cm atau dalam artiannya membuat peta dengan skala 1:12500, dari skala asli atau skala yang sebenarnya adalah 1:25.000. Begitupun apabila ingin diperbesar 3 kali atau 4 kali maka perbandingan skala peta dibagi 3 atau 4, sehingganya ukuran dari grid atau kotak-kotak akan lebih besar dari ukuran semulanya. Dalam memperkecil peta, ukuran grid lebih kecil daripada ukuran pada peta-peta yang telah digambar sebelumnya, yakni ukurannya menjadi lebih kecil yaitu. Perkecilan ini menggunakan perbandingan 2 kali perkecilan dari perbandingan peta, sehingga 1:25.000 x 2 sehingga menjadi 1:50.000 dan jumlah kotak yang dibuat menjadi lebih kecil dari ukuran sebenarnya.
Apabila ingin memperbesar atau memperkecil peta menggunakan pantograf harus mengetahui teerlebihh dahulu cara penggunaan pantograf. Jika ingin menggunakan pantograf untuk memperbesar peta 2 kali perbesaran, maka kaki pantograf harus disetel pada posisi ½ dan posisi pensil pantograf di sebelah kanan, jarum di tengah dan pemberat di sebelah kiri. Jika ingin memperkecil peta 2 kali semula, maka kaki pantograf harus disetel pada posisi ½ dengan posisi pemberat di sebelah kiri, pensil di tengah, dan jarum di sebelah kiri.

VI.        Kesimpulan

Kesimpulan
Berdasarkan hasil praktikum, diperoleh beberapa kesimpulan sebagai berikut:
a.        Memperbesar dan memperkecil peta merupakan suatu proses dalam mengubah ukuran suatu peta baik dari ukuran besar diubah menjadi kecil atau sebaliknya, dari kondisi aslinya dengan perbandingan tertentu.
b.        Dalam memperbesar atau memperkecil peta dapat dilakukan dengan berbagai cara, diantaranya cara yang sederhana dalam proses tersebut yakni dengan menggunakan metode grid atau kotak-kotak dan menggunakan pantograf.
c.         Memperbesar dan memperkecil peta dengan menggunakan pantograf lebih mudah dilakukan dan memperoleh hasil yang lebuh baik daripada menggunakan grid.

Daftar Pustaka






















PRAKTIKUM 7 MENGUNAKAN ALAT PANTOGRAF DALAM MEMPERBESAR DAN MEMPERKECIL PETA


Oleh


Dimas Ferdinan
1213034022










PROGRAM STUDI PENDIDIKAN GEOGRAFI
JURUSAN PENDIDIKAN ILMU PENGETAHUAN SOSIAL
FAKULTAS KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN
UNIVERSITAS LAMPUNG
2014