DELAPAN STANDAR PENDIDIKAN DI
INDONESIA DAN IMPLEMENTASINYA
(Ujian Akhir Smester)
Oleh
Dimas Ferdinan
Dimas Ferdinan
1213034022
PROGRAM STUDI PENDIDIKAN GEOGRAFI
JURUSAN PENDIDIKAN ILMU PENGETAHUAN
SOSIAL
FAKULTAS KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN
FAKULTAS KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN
UNIVERSITAS LAMPUNG
2014
Kata pengantar
Puji syukur ke hadirat Allah Subhanahu wata΄ala, karena berkat rahmat dan
karunia-Nya saya dapat menyelesaikan makalah ujian akhir smester yang berjudul
“Delapan Standar Pendidikan Di
Indonesia Dan Implementasinya” dalam matakuliah menejemen pendidikan.
saya mengucapkan terima kasih kepada semua pihak
yang telah membantu sehingga makalah ini dapat diselesaikan tepat pada
waktunya. Makalah ini masih jauh dari sempurna, oleh karena itu, kritik dan
saran yang bersifat membangun sangat saya harapkan dari bapak demi sempurnanya
makalah ini.
Semoga makalah ini memberikan pengetahuan bagi saya dan teman-teman, dan bermanfaat untuk pengembangan wawasan dan peningkatan ilmu pengetahuan bagi kita semua serta dapat membantu nilai saya dalam mata kuliah bapak.
Semoga makalah ini memberikan pengetahuan bagi saya dan teman-teman, dan bermanfaat untuk pengembangan wawasan dan peningkatan ilmu pengetahuan bagi kita semua serta dapat membantu nilai saya dalam mata kuliah bapak.
Ahirnya saya
mengucapkan trimakasih wasallamualaikum.wr.wb
Bandar lampung, 15 juni 2014
penulis
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang
Berdasarkan pembukaan UUD 1945 bahwa
salah satu tujuan nasional Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah
mencerdaskan kehidupan bangsa. Hal ini diperkuat dalam UUD 1945 pasal 31 yang
intinya menjelaskan bahwa setiap warga negara Indonesia berhak memperoleh
pengajaran (pendidikan). Jadi, ini mengindikasikan bahwa negara mempunyai
kewajiban dan tanggung jawab untuk memenuhi pendidikan tiap-tiap warga
negaranya guna mewujudkan tujuan nasional, yaitu mencerdaskan kehidupan bangsa.
Pendidikan sebagai suatu proses yang bertujuan, dikatakan berjalan baik
manakala pendidikan mampu berperan secara proporsif, konteksual dan
komprehensif dalam menjawab sekaligus memenuhi kebutuhan masyarakat serta
tuntutan perubahan dan perkembangan zaman. Untuk mencapai hal tersebut, maka
diperlukan suatu sistem/perangkat pendidikan, baik yang bersifat lunak
(software) maupun keras (hardware).
Adapun salah satu perangkat
pendidikan tersebut yakni Undang-Undang, dalam hal ini Undang-Undang Sistem
Pendidikan Nasional, yang pada proses selanjutnya memerlukan penjabaran dalam
bentuk Peraturan Pemerintah. Sebagai suatu perangkat lunak, keberadaan UU
Sisdiknas ini perlu dikaji dan dirumuskan secara proporsional. Karena UU
Sisdiknas tersebut berisikan bagaimana tujuan, visi, misi hingga mekanisme
prosedural pendidikan diatur dengan tidak melepaskan konteks sosial-politik
pada saat itu dan masa depan. Di Indonesia UU Sisdiknas ini tertuang dalam UU
No. 20 Tahun 2003.
Untuk operasionalnya, UU No. 20
Tahun 2003 tersebut masih memerlukan penjabaran, dan salah satu penjabarannya
tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2005 tentang Standar
Nasional Pendidikan yang akan saya bahas dalam makalah ini beserta kontroversi
yang muncul dalam Peraturan Pemerintah No. 19/2005 tersebut.
BAB II
PEMBAHASAN
Pengertian dan Dasar Hukum
Peraturan Pemerintah tentang Standar Nasional Pendidikan ditetapkan dalam
rangka melaksanakan ketentuan Pasal 35 ayat (4), Pasal 36 ayat (4), Pasal 37
ayat (3), Pasal 42 ayat (3), Pasal 43 ayat (2), Pasal 59 ayat (3), Pasal 60
ayat (4), dan Pasal 61 ayat (4) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang
Sistem Pendidikan Nasional.
Standar nasional pendidikan adalah kriteria minimal tentang sistem
pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia. Standar
Nasional Pendidikan di atur dengan Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2009 PP No. 19 tahun 2005 tentang
Fungsi dan Tujuan Standar Nasional Pendidikan
Standar Nasional Pendidikan berfungsi sebagai dasar dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan
pendidikan dalam rangka mewujudkan pendidikan nasional yang bermutu. Standar
Nasional Pendidikan bertujuan menjamin
mutu pendidikan nasional dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa dan
membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat.
Lingkup Standar Nasional Pendidikan
Lingkup Standar Nasional Pendidikan
meliputi:
a. standar isi
Standar isi adalah ruang
lingkup materi dan tingkat kompetensi yang dituangkan dalam kriteria tentang
kompetensi tamatan, kompetensi bahan kajian, kompetensi mata pelajaran, dan
silabus pembelajaran yang harus dipenuhi oleh peserta didik pada jenjang dan
jenis pendidikan tertentu.
Standar Isi mencakup lingkup materi minimal dan
tingkat kompetensi minimal untuk mencapai kompetensi lulusan minimal pada
jenjang dan jenis pendidikan tertentu. Standar isi tersebut memuat kerangka
dasar dan struktur kurikulum, beban belajar, kurikulum tingkat satuan
pendidikan, dan kalender pendidikan.
b. standar proses
Standar
proses adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan pelaksanaan
pembelajaran pada satu satuan pendidikan untuk mencapai standar kompetensi
lulusan
Proses pembelajaran
pada satuan pendidikan diselenggarakan secara interaktif, inspiratif,
menyenangkan, menantang, memotivasi peserta didik untuk berpartisipasi aktif,
serta memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas, dan kemandirian
sesuai dengan bakat, minat, dan perkembangan fisik serta psikologis peserta
didik. Selain itu, dalam proses pembelajaran pendidik memberikan keteladanan.
Setiap satuan pendidikan melakukan perencanaan proses pembelajaran, pelaksanaan
proses pembelajaran, penilaian hasil pembelajaran, dan pengawasan proses
pembelajaran untuk terlaksananya proses pembelajaran yang efektif dan efisien.
c. Standar Kompetensi
Lulusan
Standar
kompetensi lulusan adalah kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup sikap,
pengetahuan, dan keterampilan.
untuk satuan
pendidikan dasar dan menengah digunakan sebagai pedoman penilaian dalam
menentukan kelulusan peserta didik. Standar Kompetensi Lulusan tersebut
meliputi standar kompetensi lulusan minimal satuan pendidikan dasar dan
menengah, standar kompetensi lulusan minimal kelompok mata pelajaran, dan
standar kompetensi lulusan minimal mata pelajaran.
d. standar pendidik dan tenaga kependidikan
Standar pendidik dan tenaga
kependidikan adalah kriteria pendidikan prajabatan dan kelayakan fisik maupun
mental, serta pendidikan dalam jabatan.
Pendidik harus memiliki kualifikasi akademik dan
kompetensi sebagai agen pembelajaran, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki
kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Kualifikasi akademik
yang dimaksudkan di atas adalah tingkat pendidikan minimal yang harus dipenuhi
oleh seorang pendidik yang dibuktikan dengan ijazah dan/atau sertifikat keahlian
yang relevan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Kompetensi
sebagai agen pembelajaran pada jenjang pendidikan dasar dan menengah serta
pendidikan anak usia dini meliputi: Kompetensi Pedagogik, Kompetensi
Kepribadian, Kompetensi Profesional, dan Kompetensi Sosial.
Pendidik meliputi pendidik pada TK/RA, SD/MI, SMP/MTs,
SMA/MA, SDLB/SMPLB/SMALB, SMK/MAK, satuan pendidikan Paket A, Paket B dan Paket
C, dan pendidik pada lembaga kursus dan pelatihan. Tenaga kependidikan meliputi
kepala sekolah/madrasah, pengawas satuan pendidikan, tenaga administrasi,
tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, teknisi, pengelola kelompok belajar,
pamong belajar, dan tenaga kebersihan
.
e. standar sarana dan prasarana
Standar sarana dan prasarana adalah
standar nasionalpendidikan yang berkaitan dengan kriteria minimal tentang perabot,
peralatan pendidikan, media pendidikan, buku dan sumber belajar lainnya, bahan
habis pakai, serta perlengkapan lain yang diperlukan untuk menunjang proses
pembelajaran yang teratur dan berkelanjutan. Setiap satuan pendidikan wajib
memiliki prasarana yang meliputi lahan, ruang kelas, ruang pimpinan satuan
pendidikan, ruang pendidik, ruang tata usaha, ruang perpustakaan, ruang
laboratorium, ruang bengkel kerja, ruang unit produksi, ruang kantin, instalasi
daya dan jasa, tempat berolahraga, tempat beribadah, tempat bermain, tempat
berkreasi, dan ruang/tempat lain yang diperlukan untuk menunjang proses
pembelajaran yang teratur dan berkelanjutan
.f. standar pengelolaan
Standar pengelolaan adalah standar
nasional pendidikan yang berkaitan dengan perencanaan, pelaksanaan, dan
pengawasan kegiatan pendidikan pada tingkat satuan pendidikan, kabupaten/kota,
provinsi, atau nasional agar tercapai efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan
pendidikan.
g. standar pembiayaan
Standar pembiayaan adalah standar yang
mengatur komponen dan besarnya biaya operasi satuan pendidikan yang berlaku
selama satu tahun. Pembiayaan pendidikan terdiri atas biaya investasi,
biaya operasi, dan biaya personal. Biaya investasi satuan pendidikan meliputi
biaya penyediaan sarana dan prasarana, pengembangan sumberdaya manusia, dan
modal kerja tetap. Biaya personal meliputi biaya pendidikan yang harus
dikeluarkan oleh peserta didik untuk bisa mengikuti proses pembelajaran secara
teratur dan berkelanjutan. Biaya operasi satuan pendidikan meliputi: Gaji
pendidik dan tenaga kependidikan serta segala tunjangan yang melekat pada gaji,
Bahan atau peralatan pendidikan habis pakai, dan Biaya operasi pendidikan tak
langsung berupa daya, air, jasa telekomunikasi, pemeliharaan sarana dan
prasarana, uang lembur, transportasi, konsumsi, pajak, asuransi, dan lain
sebagainya.
h. standar penilaian pendidikan
Standar penilaian pendidikan adalah
standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan mekanisme, prosedur, dan
instrumen penilaian hasil belajar peserta didik.
Penilaian
pendidikan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah terdiri atas: Penilaian
hasil belajar oleh pendidik, Penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan,
dan Penilaian hasil belajar oleh Pemerintah. Penilaian pendidikan pada jenjang
pendidikan tinggi terdiri atas: Penilaian hasil belajar oleh pendidik, dan
Penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan tinggi. Penilaian pendidikan
pada jenjang pendidikan tinggi sebagaimana dimaksud di atas diatur oleh
masing-masing perguruan tinggi sesuai peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
BAB
III
PENUTUP
Simpulan
1. Standar nasional pendidikan adalah kriteria
minimal tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik
Indonesia.
2. Lingkup
standar nasional pendidikan meliputi :Standar isi, Standar proses, Standar
kompetensi lulusan, Standar pendidik dan tenaga kependidikan, Standar sarana
dan prasarana, Standar pengelolaan, Standar pembiayaan, dan Standar penilaian
pendidikan.
3.
Standar Nasional Pendidikan bertujuan menjamin mutu pendidikan nasional
dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa dan membentuk watak serta peradaban
bangsa yang bermartabat.
4.
Standar Nasional Pendidikan berfungsi sebagai dasar dalam perencanaan,
pelaksanaan, dan pengawasan pendidikan dalam rangka mewujudkan pendidikan
nasional yang bermutu.
DAFTAR
PUSTAKA
Nurlan agus, Delapan
standar pendidikan indonesia. nurlanagus.blogspot.com diakses minggu 15
juni 2014 pukul 08.45wib
Al-Syabani,Omar Muhammad al-Toumy,Filsafat
Pendidikan Islam.(alih bahasa) Hasan Langgulung.Jakarta:Bulan Bintang.1979
Khairuddin dkk,Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan
(KTSP) Konsep dan Implementasinya di Madrasah, Madrasah Development Center
(MDC) Pilar MEdia JATENG: semarang,2007
Nata, Abuddin, Filsafat Pendidikan Islam.Jakarta:Gaya
Media Pratama. 2005
Permendiknas Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi untuk Satuan
Pendidikan Dasar dan Menengah
Permendiknas Nomor 41 Tahun 2007 tentang Standar
Proses untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah
0 komentar:
Posting Komentar